OJK Siapkan Aturan Baru untuk Melindungi Pendana P2P Setelah Kegagalan
Regulator keuangan Indonesia sedang merampungkan perubahan yang mewajibkan platform pinjaman online membangun dana cadangan dan bantalan likuidasi.

Rancangan aturan OJK memaksa platform P2P menyisihkan setidaknya 5% dari pendapatan platform bersih dan membangun dana likuidasi mulai dari Rp500 juta.
Otoritas Jasa Keuangan sedang merampungkan aturan revisi untuk industri pinjaman online Indonesia. Rancangan perubahan POJK 40/2024 bertujuan melindungi pendana setelah beberapa platform mengalami masalah.
Persyaratan cadangan baru
Di bawah Pasal 149A, platform wajib membuat dan memelihara dana cadangan bersama perlindungan pendana. Minimalnya 5% dari pendapatan platform bersih dari setiap penyaluran pendanaan. Dana itu hanya boleh ditempatkan di deposito bank atau obligasi pemerintah. Bunga yang diperoleh dapat digunakan untuk operasional.
Pasal 129A menambahkan dana persiapan likuidasi terpisah. Nilainya harus setara minimal 20% dari ekuitas minimum yang diwajibkan, dibangun secara bertahap. Tahap pertama Rp500 juta, naik menjadi Rp2,5 miliar dalam tiga tahun. Platform mulai berkontribusi pada tahun fiskal 2027.
Perubahan lain dalam rancangan
Definisi gagal bayar juga berubah. Rancangan ini menggeser ambang batas tunggakan dari lebih dari 90 hari menjadi lebih dari 180 hari kalender. OJK mengatakan ini sejalan dengan standar kolektibilitas perbankan, karena bank adalah pemberi pinjaman institusional utama dalam pinjaman online.
Platform akan dikelompokkan ke dalam empat tingkat berdasarkan kesehatan, rasio pinjaman UKM, dan tingkat penolakan keluhan konsumen. Tingkat yang lebih tinggi mendapat insentif seperti batas pendanaan yang lebih tinggi. Rancangan ini juga membuka ruang untuk asuransi kredit atau penjaminan, meski implementasinya masih dibahas.
Dorongan ini menyusul kasus seperti PT Ringan Teknologi Indonesia, yang likuidasinya berada di tahap akhir. Kewajiban pendana diselesaikan dengan mengalihkan piutang kepada enam pendana senilai sekitar Rp3,04 miliar.
Data industri menunjukkan TWP90, tingkat gagal bayar di atas 90 hari, menyentuh 4,73% pada Agustus 2026. Enam belas platform memiliki tingkat di atas 5%.
Intinya: OJK memaksa platform pinjaman online Indonesia untuk memegang lebih banyak kas dan memperjelas rencana penghentian usaha mereka.
Ringkasan ditulis oleh Oh Cannot dari laporan asli CNBC Indonesia. Bukan saran keuangan. Diterjemahkan dari bahasa Inggris dengan AI. Baca versi bahasa Inggris.



